SOKOGURU - Masih banyak warga yang belum tahu cara mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk memastikan status penerimaan bansos, masyarakat bisa mengecek secara online melalui situs resmi Kemensos.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap beserta daftar kriteria warga yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan.
Program bantuan sosial dari Kemensos ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terdampak ekonomi.
Namun, tidak semua warga memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan ini.
Karena itu, penting untuk memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak mendapat bansos agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Masyarakat dapat mengetahui status penerima bansos dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Situs ini disediakan oleh Kemensos sebagai sarana resmi untuk pengecekan secara daring.
Dengan memasukkan data yang diminta, warga bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Kemensos telah menetapkan sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak layak menerima bansos.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah daftar lengkap kriteria yang perlu diperhatikan.
1. Alamat Tidak Ditemukan
Warga yang alamatnya tidak tercatat secara valid atau tidak dapat ditemukan dalam data Kemensos tidak akan memperoleh bantuan.
Hal ini dikarenakan validitas alamat menjadi salah satu indikator penting dalam proses verifikasi.
2. Individu Tidak Ditemukan
Selain alamat, identitas individu juga harus dapat diverifikasi. Jika seseorang tidak terdata secara sah dalam sistem, maka mereka secara otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima bansos.
3. Meninggal Dunia dan Profesi Aparatur Negara
Warga yang telah meninggal dunia tentu tidak termasuk dalam daftar penerima. Begitu juga dengan warga yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri, serta anggota keluarganya, mereka tidak mendapatkan bansos karena dianggap telah memiliki penghasilan tetap dari negara.
4. Sudah Mampu dan Pensiunan ASN/TNI/Polri
Orang-orang yang sudah dinilai mampu secara ekonomi atau merupakan pensiunan dari ASN/TNI/Polri juga tidak masuk kriteria penerima.
Ini dilakukan agar bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar menjangkau yang membutuhkan.
5. Guru Tersertifikasi dan Penghasilan dari APBN/APBD
Warga dengan pekerjaan sebagai guru tersertifikasi atau mereka yang mendapat penghasilan tetap dari APBN/APBD tidak termasuk dalam penerima bansos.
Kriteria ini mempertegas bahwa bansos diprioritaskan untuk kelompok yang tidak memiliki penghasilan tetap.
6. Menolak Program dan Berpenghasilan di Atas UMP
Bagi warga yang menolak program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), secara otomatis mereka tidak dimasukkan dalam daftar bantuan.
Demikian pula bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), mereka tidak dianggap layak menerima bansos.
7. Pengurus Perusahaan, Tenaga Kesehatan, Perangkat Desa
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan, tenaga kesehatan, dan perangkat desa aktif juga tidak mendapatkan bansos.
Status pekerjaan mereka dianggap sudah memiliki penghasilan atau tunjangan tetap dari negara atau lembaga lainnya.
8. Sudah Menerima Bantuan dari Lembaga Lain
Warga yang sebelumnya sudah menerima bantuan sosial dari lembaga atau instansi lain di luar Kemensos tidak akan diberikan bantuan ganda.
Ini bertujuan agar alokasi bantuan lebih merata dan menjangkau kelompok masyarakat yang belum terbantu.
Memahami kriteria penerima dan bukan penerima bansos dari Kemensos sangat penting agar masyarakat tidak salah persepsi.
Jika Anda belum mengecek status penerima bantuan, segera kunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Apakah Anda sudah termasuk sebagai penerima bantuan sosial? Silakan cek dan bagikan informasi ini agar makin banyak yang tahu. (*)